Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ini Tanggalnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2023 mendatang. Cuti bersama yang diberikan sebanyak 8 hari.
Cuti bersama tersebut diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Cuti bersama bagi PNS itu antara lain pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Pembangunan Bendungan Beringin Sila Sumbawa Habiskan Dana Rp1,7 Triliun, Ini Kata Jokowi
Selanjutnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dapat Bantuan dari Jokowi, Pedagang Pasar Sila Bima: Untuk Tambahan Modal Usaha
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut.
Editor: Faieq Hidayat