Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Joko Widodo menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK. Penunjukan tanpa melalui panitia seleksi itu dinyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, UU 19/2019 memberikan pengecualian pada mekanisme pemilihan Dewas KPK untuk pertama kali. Jokowi, kata dia, punya kewenangan penuh atas itu.
"UU 19/2019 itu kan memang mengatur mekanisme pemilihan Dewan Pengawas sekaligus pengecualian untuk Dewan Pengawas yang pertama kali dipilih. Jadi mekanismenya saya kira disesuaikan saja di undang-undang itu karena ada kewenangan Presiden untuk memilih di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Saat ditanya apakah diperbolehkan penunjukkan langsung tersebut, Febri mengungkapkan ada perbedaan pemahaman pasal dalam UU KPK itu. Ada pasal yang multitafsir, namun penjelasannya dirasa jelas.
Menurut Febri, yang dilakukan KPK saat ini yaitu meminimalisir risiko kerusakan yang diakibatkan oleh berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut. Dengan demikian diharapkan semangat pemberantasan korupsi terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Ada pasal-pasal yang bertentangan, ini yang sedang kami dalami di internal," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menuturkan akan menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK dan melantiknya bersamaan dengan pelantikan lima pimpinan KPK terpilih pada Desember. Penunjukan langsung itu sesuai undang-undang.
Untuk diketahui UU 19/2019 mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun Pasal 69 A ayat (1) menyatakan bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.
Editor: Zen Teguh