Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil
Advertisement . Scroll to see content

JPU: Perkara Setnov Diselimuti Kejadian Tak Enak

Kamis, 29 Maret 2018 - 16:34:00 WIB
JPU: Perkara Setnov Diselimuti Kejadian Tak Enak
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diselimuti kejadian yang tidak enak.

"Penanganan perkara 'a quo' dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu mengenakkan," kata Ketua Tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov tersebut.

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik, dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama tujuh jam," kata dia.

Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah satu perusahaan vendor e-KTP yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

"Insiden tiang listrik" adalah peristiwa kecelakaan Setnov pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya.

"Perkara ini berjalan seperti pertandingan maraton, oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara 'a quo' yang pada saat ini masih memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," kata Irene.

Namun, menurut dia, penuntut umum KPK tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan kepada setiap penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan.

"Oleh karena menangani perkara ini tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada kebenaran," kata Irene.

Dia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat pada 1970-an Billy Joel yang berjudul "Honesty".

"Penuntut umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you', kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.

Setnov dalam perkara itu didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut