Jubir KPK Temui Warga Pati yang Demo Desak Sudewo Ditangkap, Ini Katanya
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menemui warga Pati, Jawa Tengah, yang berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Para warga mendesak KPK segera menangkap Bupati Pati Sudewa alias Sudewo.
Kepada pedemo, Budi menegaskan penanganan perkara yang menyangkut Sudewo tengah berproses.
"Penyidikan perkara tersebut masih berproses. Jadi kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti, penyidikan perkara tersebut masih berproses," kata Budi di hadapan ratusan warga Pati, Senin (1/9/2025).
Budi melanjutkan, pihaknya membuka diri atas informasi dari masyarakat dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan tetap mencemati fakta yang ada.
"Dalam proses penyidikan perkara tersebut tentu butuh kecermatan dalam melakukan pendalaman maupun pengumpulan barang bukti, sehingga kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum termasuk dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum," ujarnya.
Diketahui, Sudewo telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (27/8/2025). Dia diperiksa selama tujuh jam lebih oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.
Sudewo tidak banyak berkomentar setelah diperiksa. Dia hanya mengaku memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Ya, memenuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Budi Prasetyo mengatakan Sudewo dicecar pertanyaan terkait pengetahuannya soal proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan, Jawa Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami terkait aliran dana pada perkara rasuah itu.
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," ungkap Budi.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor: Rizky Agustian