Jubir TPN Nilai Hak Angket DPR Bukan Drama yang Menakutkan
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan hak angket bukan drama yang menakutkan. Hak angket jangan diframing seolah-olah seperti momok yang menakutkan, terlebih tentang pemilu 2024.
Deddy mengaku bingung atas banyaknya bentuk penolakan atas hak angket, yang terkesan menjadi ancaman menakutkan. Padahal sejatinya, hak angket sudah lumrah diajukan di tingkat parlemen DPR.
"Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy, Jumat (1/3/2024).
Kemudian, pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.
Dorong Angket Pemilu 2024, Gerakan Rakyat Banten Akan Bawa Petisi Cap Jempol Darah ke DPR
"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017," jelas Deddy.
Spanduk Dukungan Hak Angket Bertebaran di Jakarta
Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
"Ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi," tutur Deddy.
Massa Pendukung dan Tolak Hak Angket Bertemu di Depan DPR, Suasana Sempat Memanas
Dia menuturkan bentuk kecurangan itu, antara lain terkait politisasi bansos, money politic, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sirekap KPU yang error.
"Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," tutup Deddy.
Editor: Faieq Hidayat