Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Jokowi soal KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Juliari Batubara Masih Pikir-Pikir usai Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:36:00 WIB
Juliari Batubara Masih Pikir-Pikir usai Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Mensos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara. Juliari juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku sudah berdiskusi dengan Juliari terkait langkah hukum yang akan diambilnya. Dia mengatakanJuliari akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap termasuk untuk mempelajari putusan majelis hakim. 

"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, yang mulia. Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan, alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain yang tadi sudah dibacakan majelis," kata Maqdir dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/8/2021). 

Adapun Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan covid-19.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan," tuturnya. 

Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut