Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK

Jumat, 31 Agustus 2018 - 18:47:00 WIB
Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK
Mantan menteri sosial Idrus Marham mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri sosial Idrus Marham. Idrus ditahan di Rutan KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

”IM (Idrus Marham) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cab KPK K4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus pada Jumat siang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, mantan Sekjen Partai Golkar itu telah mengenakan rompi oranye.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018). Dia diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

 Idrus Marham saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut