Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

Jumat Keramat, KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi

Jumat, 03 September 2021 - 22:44:00 WIB
Jumat Keramat, KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi
Ilustrasi Gedung KPK. Enam tersangka ditahan hari ini (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (3/9/2021). Banyaknya penahanan tersangka hari ini mengingatkan pada tradisi Jumat Keramat KPK.

Maraton penahanan tersangka dimulai KPK sejak sebelum maghrib. Berikut ini enam tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan hari ini:

1. Kasus Dugaan Korupsi Perum Jasa Tirta II

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Jasa Tirta II dari swasta. Psikolog Andririni Yaknitiningsih akan ditahan 20 hari untuk penahanan pertama.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Kasus ini berkaitan dengan Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.

Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar.

Direktur Penindakan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tersangka swasta Perum Jasa Tirta (Foto: Ari Dwi Satrio)
Direktur Penindakan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tersangka swasta Perum Jasa Tirta (Foto: Ari Dwi Satrio)

2. Kasus Dugaan Korupsi di Bengkalis

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK), serta dua orang kontraktor, Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufan (FT).

Tirtha, Didiet, dan Firjan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Karyoto.

Direktur Penindakan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tiga tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis (Foto: Ari Dwi Satrio)
Direktur Penindakan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tiga tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis (Foto: Ari Dwi Satrio)

3. Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara

KPK menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), pada malam hari ini. Budhi dijebloskan ke penjara usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018.

Tak hanya itu, KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi (KA). Budhi dan Kedy ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Direktur Penindakan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tersangka swasta Perum Jasa Tirta (Foto: Ari Dwi Satrio)
KPK menahan Bupati Banjarnegara (Foto: Ari Dwi Satrio)

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut