Jumat Keramat, KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (3/9/2021). Banyaknya penahanan tersangka hari ini mengingatkan pada tradisi Jumat Keramat KPK.
Maraton penahanan tersangka dimulai KPK sejak sebelum maghrib. Berikut ini enam tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan hari ini:
1. Kasus Dugaan Korupsi Perum Jasa Tirta II
KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Jasa Tirta II dari swasta. Psikolog Andririni Yaknitiningsih akan ditahan 20 hari untuk penahanan pertama.
"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Kasus ini berkaitan dengan Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar.

2. Kasus Dugaan Korupsi di Bengkalis
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK), serta dua orang kontraktor, Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufan (FT).
Tirtha, Didiet, dan Firjan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Karyoto.

3. Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara
KPK menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), pada malam hari ini. Budhi dijebloskan ke penjara usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018.
Tak hanya itu, KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi (KA). Budhi dan Kedy ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq