Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Tanya Surat yang Dikirim ke Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha, Jusuf Hamka menemui Mahfud MD di kediaman Mahfud, Patra Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024). Pertemuan tersebut membahas utang negara kepada perusahaannya.
Jusuf Hamka mengaku ingin mrminta nasihat kepada mantan Menko Polhukam itu.
"Minta nasihat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud ke Kementerian Keuangan. Isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar," kata Jusuf Hamka usai pertemuan di Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Dia mengatakan jika warga mempunyai utang kepada negara maka dikejar dan diproses hukum. Namun negara juga harus membayar utang termasuk denda kepada warga.
"Saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan, ya udah saya bilang ya," kata pria disapa Babah Alun.
Sebelumnya, pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka menolak negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," kata Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut.
Editor: Faieq Hidayat