Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop, Siapkan 12.000 Masjid Jadi Penggerak Ekonomi Umat
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Kalla Tegaskan Tak Boleh Kampanye di Masjid: Masyarakat Bisa Terpecah Belah

Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:18:00 WIB
Jusuf Kalla Tegaskan Tak Boleh Kampanye di Masjid: Masyarakat Bisa Terpecah Belah
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) menegaskan larangan untuk kegiatan politik seperti kampanye di tempat-tempat ibadah termasuk masjid. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) menegaskan larangan untuk kegiatan politik seperti kampanye di tempat-tempat ibadah termasuk masjid. Dia khawatir terjadi perpecahan di masyarakat jika hal itu terjadi.

"Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye, karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habis lah berkelahi umat itu. Kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah belah itu (masyarakat)," katanya saat ditemui di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/03/2023).

JK menjelaskan jika semua partai politik melakukan kampanye di masjid akan terjadi perpecahan antara umat. Untuk itu tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok.

Meski demikian, JK tidak melarang anggota partai politik, gubernur hingga calon-calon pemimpin lainnya untuk datang ke masjid melaksanakan sholat. Namun dia menegaskan agar mereka tidak menyuarakan tentang kampanye di dalamnya.

"Tidak boleh, sama sekali untuk berkampanye di masjid. Bahwa kalau capres, cagub, dan cabup ingin sholat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut