Kabar Baik, Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Ada Efisiensi Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan, gaji guru non-ASN atau honorer tetap naik tahun ini meski Kemendikdasmen terkena efisiensi anggaran. Diketahui, anggaran Kemendikdasmen awalnya mengalami penurunan sebesar Rp8,03 triliun.
Kemudian, angka itu diturunkan menjadi Rp7,27 triliun. Dengan demikian, total anggaran tambahan Kemendikdasmen menjadi Rp26,27 triliun.
Kendati ada efisiensi anggaran, Mu'ti memastikan gaji guru honorer tetap naik karena pihaknya sudah mengamankan anggaran Rp11,5 triliun.
“Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun. Nilai ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Mu’ti juga memastikan, beasiswa pendidikan untuk daerah tertinggal dan khusus yang dijalankan Kemendikdasmen tetap berjalan.
Sementara itu, efisiensi anggaran Kemendikdasmen berdampak pada jumlah guru yang bisa difasilitasi untuk mengikuti pendidikan profesi. Hampir separuh peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan batal dibiayai untuk mengikuti pelaksanaan pendidikan tersebut.
“Pemerintah belum bisa menyediakan secara penuh untuk 806.000 orang. Hampir separuhnya tetap dapat dibiayai tahun 2025, jadi yang sudah disepakati sekitar 400 sekian ribu untuk PPG tahun 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.
Editor: Reza Fajri