Kabar Baik! Pemkot Bekasi Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan bantuan pelindungan hukum untuk masyarakat. Layanan ini bisa diakses secara gratis oleh masyarakat yang kurang mampu.
Layanan ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
kabar ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto.
Dalam unggahan tersebut, Tri menegaskan bahwa pemerintah siap membantu berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan semua kalangan,” kata Tri, dikutip Senin (14/7/2025).
Layanan bantuan hukum ini bukan hanya soal penyelesaian kasus hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan pendalaman atas persoalan yang sedang dihadapi warga. Kasus yang ditangani seperti kasus perdata, pidana, maupun persoalan administratif lainnya.
Warga yang membutuhkan pendampingan dapat langsung menghubungi kontak yang tersedia di akun Instagram @LBHPUTIH.
Nantinya, pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap status kewargaan Kota Bekasi dan kondisi sosial-ekonomi pemohon.
Editor: Reza Fajri