Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Akan Hentikan Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:32:00 WIB
Kabareskrim Akan Hentikan Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dalam peristiwa Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Agus mengatakan akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Agus usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Agus menegaskan penetapan akan dihentikan karena enam laskar FPI itu sudah meninggal dunia.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut