Kabareskrim Peringatkan Tempat Hiburan Malam Tak Fasilitasi Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memperingatkan tempat hiburan malam agar tidak menjadi sebagai peredaran dan transaksi narkoba. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Ada-lah. Saya peringatkan jangan main-main (menjadikan tempat transaksi narkoba) begitu lagi. Kalau kedapatan, kami akan rekomendasikan ke gubernur untuk menutup, mencabut izinnya," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Sigit menegaskan, dalam memberantas peredaran narkoba, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba.
"Tidak ada kompromi dengan bandar-bandar narkoba. Kalau residivis, barang bukti (narkoba) jumlahnya banyak, ambil tindakan tegas saja," katanya.
Sigit menjelaskan salah satu penyebab masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia karena narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polisi, menurut dia, juga akan menelusuri pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di balik jeruji. "Ke depannya kami akan periksa betul, baik anggota maupun petugas Lapas kalau terlibat, kami proses. Jangan kita kasih kendur," ujarnya.
Polisi juga akan berupaya menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar narkoba agar jera. "Buat mereka (pelaku), narkoba itu bisnis. Selama tidak diproses dengan TPPU, mereka tidak akan jera," katanya.
Editor: Djibril Muhammad