Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, Partai Perindo Minta Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:29:00 WIB
Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, Partai Perindo Minta Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi
Ketua DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, meminta pengadaan barang dan jasa dievaluasi seiring pengungkapan kasus dugaan suap di Basarnas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka. Kabasarnas ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Terkait ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun, menyayangkan atas praktik korupsi yang terjadi. 

Partai Perindo, lanjutnya, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintah non-kementerian itu.

"Pertama, Partai Perindo menyayangkan atas dugaan korupsi yang telah terjadi. Dalam upaya untuk menanganinya, kami tentu saja mendukung segala upaya yang dilakukan oleh KPK," kata Tama, Kamis (27/7/2023).

Tama, yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu, berharap agar semua pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi juga diproses secara hukum oleh KPK. 

"Dalam perkara suap, ada beberapa hal yang menjadi poin utama untuk pembuktiannya. Yaitu siapa penerima suap, pemberi suap, janji (bisa dalam bentuk uang, barang, atau kenikmatan lainnya), dan niat jahatnya. Artinya, tidak hanya penerima, pemberi juga harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum," jelasnya.

Dalam kaitan pemberian suap, lanjut Tama, KPK juga harus melihat peran dan kedudukan korporasi.

Apabila terdapat perusahaan yang terlibat, tentu secara korporasi pun bisa dimintai pertanggung jawaban. Jika korporasi terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi, tentu saja bisa dijerat dengan pidana korporasi. 

"Dalam upaya menghindari risiko kerugian yang lebih besar, perlu juga ada mitigasi untuk pencegahan. Perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlangsung di Basarnas, dan saya rasa ini juga tugas KPK selain melakukan penindakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. 

Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut