Kabateck LLP Minta Boeing Bantu Temukan Jasad Korban Lion Air JT 610
JAKARTA, iNews.id – Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8, membantu Indonesia mencari jasad korban yang hingga saat ini belum ditemukan. Di sisi lain, keluarga korban mendesak pemerintah melakukan pencarian lanjutan.
Dalam tragedi ini, Kabateck juga telah mengirimkan permintaan kepada Boeing untuk menjaga seluruh bukti-bukti penting terkait pesawat dan kecelakaan (preservation notice).
Para pengacara yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air telah menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Gugatan ini diajukan di Cook County IL, lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.
Gugatan diajukan setelah 189 orang meninggal dalam tragedi jatuhnya Lion Air JT 610. Pesawat jatuh diduga akibat kesalahan sistem anti-stall dan maneuvering characteristics augmentation system (MCAS) serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing. Atas dugaan tersebut, pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing, sedang diperiksa.
“Boeing memiliki kewajiban hukum untuk mengumpulkan seluruh bukti yang memungkinkan di tempat kejadian kecelakaan, namun kami percaya mereka juga punya kewajiban moral yang lebih besar untuk menemukan jasad korban yang kehilangan jiwa akibat kecelakaan tragis tersebut,” ungkap pendiri Kabateck LLP, Brian S Kabateck, dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (17/12).
”Boeing telah bersedia mengeluarkan sejumlah dana untuk menemukan pesawat yang jatuh, seharusnya mereka juga bersedia mengeluarkan sedikit uang untuk membantu menemukan para korban,” ujarnya.
Kabateck dikenal sebagai salah satu pengacara persidangan terkemuka di Amerika Serika, dan sering diandalkan sejumlah media pemberitaan seperti CNN, MSNBC dan FOX untuk kajian kritisnya.
Di AS, tim legal para penggugat terdiri atas Brian S Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP.
Mereka berkolaborasi dengan Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC. Tak hanya itu, tim Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di AS sedang berjalan.
Co-Counsel, Steven Hart yang bekerja di Hart, McLaughlin & Eldridge menegaskan, mereka akan terus berjuang bersama para korban yang memberikan kuasa untuk mendapatkan haknya. Penegasan serupa juga disampaikan Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
“Boeing sebenarnya dapat dengan mudah memberikan bantuan sumber daya untuk menemukan jasad para korban kecelakaan Lion Air JT 610. Meski sekarang belum terlihat akan dilakukan, kami akan tetap meminta mereka bertanggungjawab,” kata Sanjiv.
Pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air berangkat dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta di Jakarta sekitar pukul 06.21 WIB, 29 Oktober 2018. Sesaat setelah lepas-landas, kru Lion Air menghubungi petugas pemandu udara (air traffic controllers) dan meminta kembali ke Jakarta. Pesawat mendapat izin kembali, namun tidak berhasil memutar haluan.
Para saksi mata melaporkan pesawat miring ke kiri, mengubah ketinggian secara signifikan, lalu turun secara tajam. Menurut data dari radar penerbangan, pesawat tersebut berada di ketinggian 5.000 kaki ketika melakukan penurunan terakhir. Pesawat lantas jatuh ke laut dan hancur akibat benturan, menewaskan semua orang dalam pesawat.
Editor: Zen Teguh