Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susul Roy Suryo, Giliran Dian Sandi Kader PSI Dipolisikan Gegara Unggah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kader PSI Dian Sandi Dipanggil Polda Metro soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 19 Mei 2025 - 09:37:00 WIB
Kader PSI Dian Sandi Dipanggil Polda Metro soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kader PSI Dian Sandi Utama (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi memanggil kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dian dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dian diketahui pernah mengunggah foto ijazah Jokowi yang diklaim asli.

"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan jadwal, Dian Sandi diminta hadir pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada Kamis (15/5/2025) lalu. Dia sempat menolak menjawab saat diperiksa polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengaku mendapat pertanyaan yang tidak sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan. Dia menyatakan berhak tidak menjawab atau keberatan atas pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Polda Metro memberikan saya surat undangan untuk peristiwa tanggal 26 Maret tahun 2025, ya harusnya itu pertanyaannya. Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya saya keberatan untuk jawab," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.

Dia mengungkapkan, dalam surat pemanggilannya tidak tercantum nama-nama terlapor. Menurutnya, pihak-pihak yang dipanggil terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk dirinya, tidak wajib menyampaikan klarifikasi kepada penyidik jika namanya tidak tercantum sebagai terlapor.

"Padahal di mana-mana sudah ember tuh lawyernya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib melakukan klarifikasi," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut