Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka KPK, padahal Baru 4 Bulan Dilantik Bobby
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka, Sabtu (28/6/2025). Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka itu hanya berselang empat bulan usai Topan dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut. Topan sebelumnya dilantik pada 24 Februari 2024 lalu.
Topan diketahui sudah bekerja bersama Bobby Nasution semasa menjabat wali kota Medan. Tercatat, Topan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan.
Selain itu, dia juga sempat menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 28 Juni-17 Juli 2025.
Penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Editor: Rizky Agustian