Kaesang Jokowi Korban Sindikat Penipuan Online, Polisi: 4 Pelaku Rata-rata SMP
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang beberapa pelakunya anak di bawah umur. Salah satu korban dari sindikat tersebut yakni anak ke-3 Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap polisi masih berusia di bawah umur. Ke-4 pelaku berinisial AF, GR, MR dan DRY.
"Yang menjadi fenomenal dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Awi memaparkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk terkait sindikat penipuan pada 8 September. "Ini ada fenomena terkait dengan kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang di instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," katanya.
Dari laporan tersebut, Awi mengatakan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun instagram. Di akun tersebut para pelaku beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang seperti sandal hingga sepatu.
"Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu, sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Menurut Awi para tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan tidak pernah mengirim barang usai menerima uang dari korban. Bahkan jumlah kerugian korban mencapai Rp100 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.
Editor: Djibril Muhammad