KAHMI Eropa Raya: Proses Pilkada Harus Patuhi Sepenuhnya Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Eropa Raya merespons soal polemik aturan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Mereka mendesak agar Pilkada 2024 diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan bermartabat.
"Proses pemilihan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Ketua Umum KAHMI Eropa Raya, Choirul Anam, Kamis (22/8/2024).
Choirul menjelaskan, demokrasi Indonesia harus menempatkan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi subjek aktif menjaga dan menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi ritual lima tahunan," kata Choirul.
KAHMI Eropa Raya mengecam upaya manipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Intervensi semacam ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia mengatakan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Editor: Reza Fajri