Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Suryadharma Ali Dimakamkan di Ponpes Miftahul Ulum, Berdampingan dengan Mertua
Advertisement . Scroll to see content

Kain Kiswahnya Terjual Rp450 Juta, Suryadharma Minta Dikembalikan

Rabu, 25 Juli 2018 - 15:49:00 WIB
Kain Kiswahnya Terjual Rp450 Juta, Suryadharma Minta Dikembalikan
Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selembar kain kiswah (penutup Kakbah) yang disita dari mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali laku terjual hingga Rp450 juta dari harga penawaran awal Rp22,5 juta. Kain tersebut terjual melalui proses lelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Suryadharma Ali meminta kain kiswahnya itu dikembalikan. Pria yang biasa disapa SDA itu tidak peduli meskipun kain kiswahnya sudah laku terjual.

"Apapun yang terjadi harus kembali, kalau pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan. Meskipun sudah dijual," ujar Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Dia menolak jika kain kiswahnya nanti dikembalikan dalam bentuk uang. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini yakin kain kiswah itu bukan termasuk gratifikasi, karena hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi.

"Saya minta dikembalikan dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang karena itu perampasan yang hak, perampasan yang batil," ucapnya.

Kain kiswah berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligarfi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau terjual dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kain tersebut terjual kepadaseorang pengusaha bernama HR Mochammad Djupri Saad.

Kain kiswah diperoleh Suryadharma dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi.

Saat ini Suryadharma sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemohon memohon agar majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut, mengadili satu, menerima permohonan PK yang diajukan pemohon PK, dua menyatakan menerima alasan yang diajukan pemohon PK, membatalkan putusan majelis hakim pengadilan PT DKI Jakarta," kata pengacara Suryadharma, Afrian Bondjol saat membacakan kesimpulan PK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut