Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:20:00 WIB
Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Kajari Jakbar Hendri Antoro yang dicopot jari jabatannya belum diproses pidana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari) karena terlibat penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading. Namun, Hendri belum diproses pidana terkait kasus itu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna belum dipastikan apakah Hendri bakal dijerat proses pidana ataukah tidak. Sebab, saat ini dirinya telah dikenakan sanksi paling berat, yakni pencopotan dari jabatannya.

"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya, kan sudah menjalani (sanksi itu), itu sudah terberat (sanksinya)," ujar Anang pada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Anang tak merinci keterlibatan Hendri seperti apa dalam kasus tersebut. Anang juga dia tak menjelaskan apakah Hendri juga bakal dipecat ataukah tidak nantinya. Begitu juga soal kemungkinan Hendri bakal dijerat pidana lantaran Hendri telah di proses secara internal Kejaksaan.

"Dia sebagai atasan saja. Kan sudah diberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya. Proses internal sudah," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menunjuk pengganti sementara untuk posisi Kepala Kajari Jakbar tersebut.

"Pelaksana tugasnya (Plt) sudah ditunjuk, Aspisdus (Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut