Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Honda Optimistis Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit pada 2025, Ini Faktornya
Advertisement . Scroll to see content

Kakak dan Adik Tersangka, Keduanya Cagub Malut dan Bupati Bangkep

Sabtu, 17 Maret 2018 - 06:48:00 WIB
Kakak dan Adik Tersangka, Keduanya Cagub Malut dan Bupati Bangkep
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati banggai Kepulauan Zainal Mus dan Rais D Adam dilantik 22 Mei 2017. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi tersangka bersama adiknya, Zainul Mus (ZM). Dugaan korupsi tersebut terjadi saat AHM menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan Zainal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014.

Saat ini, Zainal Mus menjabat sebagai Bupati Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Zainal diusung oleh Partai Golkar pada Pilkada 2017 lalu. Selain pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Sula selama dua peroide, dia juga pernah menjadi Ketua Partai Golkar Kepulauan Sula. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus dan Rais D Adam meraih suara terbanyak pada pilkada 15 Februari 2017.

Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus dilantik pada 22 Mei 2017 dan akan menjabat hingga 2022. Kini, Zainal Mus menjadi tersangka bersama kakaknya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka itu adalah hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan kasus sebelumnya ketika AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak picana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014," kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah di Kendari yang merupakan ayah dan anak. Keduanya adalah mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan putranya yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Asrun dan anaknya tertangkap tangan dalam transaksi suap Rp2,8 miliar.

Uang dugaan suap tersebut diberikan kepada Wali Kota Kendari untuk membiayai kepentingan pencalonan ayahnya, Asrun, yang maju sebagai cagub Sultra. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Adriatma. Meski baru empat bulan lebih menjabat sebagai wali kota, Adriatma sudah terciduk dalam OTT KPK.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut