Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2020: Covid-19 Merajalela, Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Nonalam

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:07:00 WIB
Kaleidoskop 2020: Covid-19 Merajalela, Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Nonalam
Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional nonalam pada 13 April 2020. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional nonalam pada 13 April 2020. Hal itu dilakukan setelah 42 hari setelah pemerintah mengumumkan kasus pertama covid-19 di Indonesia.

Penetapan itu ditandai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Keputusan itu diambil karena pemerintah melihat pandemi covid-19 mulai berdampak luas terhadap peningkatan jumlah korban terinfeksi serta menimbulkan kerugian harta benda. Kemudian menimbulkan dampak yang luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Saat Keppres itu diterbitkan, kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.557 pasien. Sebanyak 380 orang sudah dinyatakan sembuh, namun 399 pasien lainnya meninggal dunia.

Selain itu, merajalelanya covid-19 membuat pemerintah mulai menyadari kekurangan di bidang kesehatan. Salah satunya kekurangan tenaga medis dan dokter di seluruh Indonesia, utamanya untuk menangani covid-19.

Untuk mengatasi hal tersebut, di hari yang sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (sekarang Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat akreditasi dan pelatihan dokter. Dari program itu diharapkan ada 2.900 tambahan tenaga medis dan dokter yang dihasilkan.

“Solusinya memberikan surat akreditasi dan pelatihan dokter yang jumlahnya mencapai 2.900 orang,” kata Ketua Gugus Tugas, Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi pada 13 April 2020.

Covid-19 Merajalela meski Ada PSBB

Keputusan menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional merupakan tindak lanjut atas tak terbendungnya kasus teronfirmasi positif meski pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keppres tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PP dan Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

Kebijakan penerapan PSBB itu menegaskan pemerintah Indonesia tak mengambil langkah lockdown seperti negara-negara lain meski PP dan Keppres tentang PSBB merujuk pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jokowi menyebut PSBB tidak sama dengan lockdown.

“Lockdown itu harus sama, orang tidak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, dan kegiatan kantor semua dihentikan. Kita tidak ambil jalan yang itu,” kata Jokowi pada 1 April 2020 di Batam, Kepulauan Riau.

Covid-19 Bencana Nasional, Rekor Lonjakan Kasus Positif Tetap Terjadi
Setelah pemerintah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional dan menerapkan PSBB, sejumlah rekor lonjakan kasus harian tak terhindarkan. Penambahan harian kasus covid-19 di Indonesia berkutat di angka 1.000 pada Juni 2020. Namun lonjakan cukup signifikan terjadi pada 9 Juli 2020 dengan penambahan 2.657 pasien. Setelah itu kasus harian covid-19 yang terlihat fluktuatif sebenarnya memperlihatkan tren meningkat dari waktu ke waktu.

Hingga akhirnya mencapai angka tertinggi pada 3 Desember 2020 dengan penambahan 8.369 pasien. Sampai 24 Desember 2020 kasus harian covid-19 menurun namun tak pernah kurang dari 5.500 pasien.

Zonasi Covid-19

Dalam penanganan covid-19, pemerintah selalu menggunakan status warna sebagai indikator menetapkan zonasi. Zona hijau untuk daerah yang sudah bebas atau tak pernah tersentuh covid-19, lalu zona kuning untuk risiko penularan rendah, zona oranye untuk risiko penularan sedang, dan zona merah untuk risiko penularan tinggi.

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan pemerintah menggunakan 15 indikator kesehatan masyarakat dalam menentukan zona risiko ini. Ke-15 indikator tersebut terbagi menjadi epidemiologi 11 indikator, surveilens kesehatan masyarakat dua indikator, pelayanan kesehatan dua indikator, dan persentase kasus sembuh satu indikator.

“Persentase kasus sembuh untuk menghitung sudah seberapa banyak orang yang sudah terpapar Covid-19, kemudian dapat sembuh di sebuah wilayah,” kata Dewi pada konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Lulusan FKM Universitas Indonesia ini menjelaskan, semakin baik angkanya atau mendekati 100 persen, semakin tinggi penilaian yang akan dihasilkan. 

“Kami sudah menambahkan analisis bahwa kabupaten dan kota yang pernah terdampak, namun berhasil tidak ada penambahan kasus dalam waktu empat minggu terakhir dan angka kesembuhan mencapai 100 persen, artinya tidak ada yang meninggal, akan dapat bergerak kembali menuju zona berwarna hijau,” ucap Dewi.

Dewi lantas mengilustrasikan penilaian pada zona tinggi, sedang, dan rendah dengan analogi 100 soal. Untuk zona yang mendapatkan risiko rendah, artinya mendapatkan nilai 20 persen teratas yaitu nilainya 81-100.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota dengan risiko sedang, nilainya adalah 61 sampai dengan 80. Sedangkan, untuk zona risiko tinggi penilaiannya adalah kurang dari sama dengan 60.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut