Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, 2 Jenderal Polisi Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:17:00 WIB
Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, 2 Jenderal Polisi Dipenjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, dua jenderal polisi dihukum penjara seumur hidup (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo berdiri tegap layaknya seorang polisi yang sedang mengikuti upacara. Namun, bukan kenaikan pangkat atau jabatan baru yang dia terima, melainkan hukuman mati.

Vonis mati dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ajudannya sendiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selain itu, jenderal Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) ini juga bersalah merintangi penyidikan kasus ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ucap Hakim Wahyu.

Usai mendengar vonis, Sambo tak menyalami hakim atau memberi hormat. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis kasus ini. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, dia mendapat vonis terberat. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup

Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa 14 Februari 2023. Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menerima vonis. Pria yang mengungkapkan fakta sebenarnya kasus pembunuhan ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hanya dia yang mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis-vonis tersebut mengakhiri rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2022 hingga awal 2023.

Namun, perjalanan perkara belum habis sampai di situ. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.

Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.

Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Tidak hanya Sambo, tiga terdakwa lain juga diringankan hukumannya. Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan  Ricky Rizal diringankan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Dengan adanya putusan kasasi ini, maka vonis keempat terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Upaya hukum yang tersisa hanya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi atau pengampunan kepada presiden.

Akhir skandal narkoba Teddy Minahasa

Nasib satu jenderal polisi lagi juga ditentukan di tahun 2023. Dia adalah Teddy Minahasa, perwira Polri berpangkat Irjen sama seperti Ferdy Sambo. Bedanya, mantan Kapolda Sumatera Barat ini terjerat kasus narkoba.

Kasus Teddy Minahasa sudah bergulir sejak akhir 2022. Sebelum kasus ini terkuak ke publik, Teddy ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur. Sial bagi Teddy, dia keburu terjaring operasi narkoba Polda Metro Jaya. Teddy disangkakan terlibat peredaran sabu seberat 5 kg.

Teddy disebut telah menerima uang sebanyak 27.300 dolar Singapura atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke pengedar bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Teddy sebelumnya meminta tolong kepada Linda untuk mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy mengirim pesan singkat kepada Linda lewat WhatsApp dengan kata-kata: “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau”.

Awalnya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di wilayah Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran dirinya tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut. Kemudian Teddy memberitahu Linda bahwa nanti akan ada orang suruhannya yakni AKBP Dody Prawiranegara yang menghubunginya. Selanjutnya, proses komunikasi transaksi jual-beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.

“Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut, serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.

Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada 9 Mei 2023. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Jenderal yang disebut-sebut memiliki kekayaan fantastis ini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 6 Juli 2023, PT DKI menolak banding Teddy. Sang jenderal tetap divonis penjara seumur hidup.

Sama seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi. Berbeda dengan Sambo yang diringankan hukumannya oleh MA, kasasi Teddy ditolak pada 27 Oktober 2023. Persamaannya, Sambo dan Teddy harus mendekam di penjara sampai ajalnya tiba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut