Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:08:00 WIB
Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Mendag Tom Lembong, dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahun 2025 menjadi salah satu fase penting dalam perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara mengambil langkah konstitusional melalui pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada tiga tokoh yang terjerat kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Ira Puspadewi.

Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, kebijakan itu diambil dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara abolisi memiliki arti peniadaan peristiwa pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan seseorang kepada kedudukan, bisa berupa keadaan dan nama baik, yang semula.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Prabowo melihat kasus yang menyeret Hasto dan Tom Lembong kental akan nuansa politik. Menurut dia, penilaian itu yang menjadi pertimbangan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.

"Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Prasetyo memastikan pemberian amnesti kepada Ira Puspadewi sudah dikaji para pakar. Pemerintah telah menerima banyak aspirasi terkait perkara yang menjerat Ira.

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjerat ketiga tokoh. Dari tahap penyelidikan, persidangan, hingga akhirnya bebas dari penjara dan pemulihan hak, perjalanan hukum tiga nama ini menjadi bagian penting dalam kaleidoskop 2025.

Berikut perjalanan kasus ketiga tokoh hingga mendapat amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari Prabowo.

1. Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku pada Desember 2024 lalu. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal," kata Ketua KPK Setyo Budianto, Selasa (24/12/2024).

Kasus itu pun dilimpahkan KPK ke persidangan. Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. 

Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto turut didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Perintangan penyidikan yang dimaksud yakni memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Hasto 3,5 tahun penjara pada Jumat (25/7/2025). Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.

Sementara itu, hakim menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Usai pembacaan putusan, DPR mengumumkan persetujuan usulan Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Dari nama-nama tersebut, salah satunya merupakan Hasto Kristiyanto.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Hasto pun bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025). Dia keluar dari rutan setelah surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti terhadapnya diterima KPK. Dia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Prabowo atas keputusan tersebut.

"Tentu saja (terima kasih) kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," kata Hasto.

2. Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi salah satu tokoh yang mendapat abolisi dari Prabowo. Dia semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 Charles Sitorus.

Perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya. Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. 

Jaksa menilai, 21 persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dasco lalu mengumumkan persetujuan DPR terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu juga merupakan usulan Prabowo Subianto.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Dia menegaskan abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujar Tom.

3. Ira Puspadewi

Selain Hasto dan Tom Lembong, satu tokoh lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo yakni Ira Puspadewi. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.

Tak sendiri, Ira ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Komersial dan pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Adi dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).

Dalam persidangan, Ira didakwa merugikan negara Rp1,2 triliun atas kerja sama usaha dan akuisisi tersebut. Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar.

Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Kemudian pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara.

Dasco pun mengumumkan Prabowo merehabilitasi Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ira Puspadewi kemudian bebas pada Jumat (28/11/2025). Dia tak lagi mendekam di Rutan KPK setelah lembaga antirasuah menerima salinan keppres Prabowo soal rehabilitasi tersebut.

Ira berterima kasih kepada Prabowo atas rehabilitasi tersebut. "Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira sesaat keluar dari rutan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut