Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Paruh Baya Tipu 18 Pelamar Kerja, Tawarkan Loker Palsu Pramugara Transjakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kampoeng Kurma Bungkam soal Investasi Bodong OJK

Kamis, 14 November 2019 - 04:00:00 WIB
Kampoeng Kurma Bungkam soal Investasi Bodong OJK
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id – Investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma dipersoalkan para pembelinya. Mereka bersiap melaporkan Kampoeng Kurma atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Merespons kontroversi itu, manajemen Kampoeng Kurma akhirnya memberi penjelasan terbuka ke publik. Namun sayangnya, penjelasan ini sama sekali tak menyinggung soal investasi yang mereka jalankan, termasuk tuntutan pengembalian dana (refund) dari para investor.

Kampoeng Kurma juga tak mengutarakan perihal daftar investasi ilegal yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kampoeng Kurma masuk dalam daftar yang dikeluarkan April 2019 tersebut.

"Mohon maaf untuk masalah itu (legalitas di OJK hingga masalah AJB dan refund) untuk sesi ini saya tidak akan menjawab. Mungkin nanti ada sesi berikutnya yang berkenaan dengan masalah tuntutan konsumen," kata Kuasa Hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan dalam konferensi persnya di Kantor PT Kampoeng Kurma, Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (13/11/2019).

Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan (tengah). (Foto: Koran SINDO/Haryudi).

Mengenai tuntutan refund, Nusyirwan juga mengelak. Dia mengaku, hal tersebut tidak untuk dibahas dalam konferensi pers sekarang.

"Dalam keterangan pers hari ini kita hanya membahas yang berkaitan dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan saudara Irvan Nasrun (pembeli). Nanti ada sesi berikutnya tentang itu (permasalahan Akta Jual Beli hingga refund dana konsumen). Yang jelas lokasi lahannya ada di Cirebon, Jonggol, Tanjungsari dan Lebak," katanya.

Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma heboh setelah diungkap Irvan Nasrun, salah satu pembeli. Irvan bersama sejumlah investor lain akan melaporkan perusahaan investasi perkebunan ini ke polisi karena tak menunjukkan itikad baik soal pengembalian dana (refund) investor.

Irvan mengaku telah berinvestasi Rp417 juta untuk 7 kavling tanah. Namun, hingga kini AJB tanpa kejelasan. Saat menuntut refund, investor juga hanya dijanjikan semata.

Irvan tak gentar dengan ancaman Kampoeng Kurma. Dia menegaskan bakal melaporkan perusahaan investasi ini ke polisi. Saat ini dirinya sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti. "Ya silakan saja. Saya ingin tahu apa yang akan dilaporkannya.

Untuk diketahui, investasi Kampoeng Kurma telah masuk daftar ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan pada April 2019. Kegiatan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kemenkominfo.

”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut