Kampung Bahari Ditertibkan, Polisi Sebut Transaksi Narkoba Kini Bergeser ke Apartemen
JAKARTA, iNews.id - Polisi hingga kini masih menjaga ketat Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara usai penggerebekan bandar narkoba beberapa waktu lalu. Rupanya bandar narkoba yang melarikan diri tak hilang akal untuk terus melakukan bisnis barang haram tersebut.
Polsek Muara Baru baru saja mengungkap transaksi narkoba di Apartemen Mediterania, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang, di mana enam di antaranya merupakan warga Kampung Bahari.
"Tadinya mereka main di Kampung Bahari, karena Kampung Bahari sedang menjadi pusat perhatian dan banyak kegiatan oleh Polda maupun Polres Metro Jakarta Utara, akhirnya mereka bermain di Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat," kata Kholis di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dengan adanya penemuan tersebut, Kholis menduga ada pergeseran tempat peredaran narkoba yang dilakukan bandar yang belum tertangkap.
"Seperti kita ketahui bahwa Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat ini sedang fokus menata Kampung Bahari untuk menghilangkan stigma kampung narkoba," kata Kholis.
"Oleh karena itu kami juga melakukan penyelidikan di Kampung Bahari dan sekitarnya, ternyata aktivitas mereka bergeser ke tempat-tempat lain," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan setelah adanya penggerebekan di Kampung Bahari, para bandar sabu ini mengedarkan barang dari tempat lain.
Hal ini terlihat dari penggerebekan terbesar pada 9 Maret 2022 di permukiman Kampung Bahari. Sehingga membuat komplotan narkoba ini mencari tempat lain untuk menjual barang haram mereka.
Dari delapan pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 1,96 kg sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu didapat dari daerah Jawa Barat untuk dijual di apartemen di Kemayoran.
"Jadi barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Lalu yang tadinya mereka ingin masukkan ke Kampung Bahari, namun karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," kata Debby.
Dari perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba yang terdiri atas dua bandar dan enam kurir ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama