Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:01:00 WIB
Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perguruan tinggi batal mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, perguruan tinggi bisa menerima manfaat tambang melalui kerja sama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, manfaat hasil tambang itu hanya untuk kampus yang menginginkannya saja.

"Terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal, bagi kampus yang mau," kata Bahlil, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pemerintah memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk menolak atau menerima hasil manfaat pertambangan. Bahlil tak mempersoalkannya.

"Bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan, yang harus jaga independensi, saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," ujarnya.

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masak sih kita harus larang gitu," sambungnya.

Dia menegaskan, pemerintah terbuka apabila perguruan tinggi membutuhkan keuntungan tambang untuk membiayai keperluan pendidikan seperti riset dan pembangunan laboratorium.

"Kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut