Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan penting diketahui. Pasalnya, ada ketentuan yang memenuhi sebelum hal itu diberlakukan.
Melansir buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi.
Situasi, situasi tersebut hanya bisa dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil.
Berdasarkan Pasal 1 dari UU No. 23 Prp Tahun 1959 darurat militer bisa diberlakukan jika Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Adapun, ketentuan darurat militer sebagai berikut dikutip buku 'Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia' karya Binsar Gultom.
1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Indonesia dengan cara apa pun juga.
2. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Setelah mengetahui kapan darurat militer bisa diberlakukan, ketahui juga cara menghapus ketentuan itu. Penghapusan penetapan hanya bisa dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Keputusan penghapusan darurat militer berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki skenario untuk menetapkan status darurat militer.
"Kalau ada anggapan seperti itu tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan," kata Tandyo usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Demikian informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan.
Editor: Puti Aini Yasmin