Kapolda DIY Tunjuk Dirresnarkoba Kombes Roedy Plh Kapolresta Sleman usai Pengejar Jambret Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan itu usai Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan buntut kasus pria bernama Hogi Minaya yang mengejar jambret ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
"Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dir Resnarkoba," kata Trunoyudo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, proses ini dilakukan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman tetap berjalan optimal.
Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S
"Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujar Trunoyudo.
Menurut dia, ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Kasatlantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi jadi Tersangka saat Kejar Jambret
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ucap Trunoyudo.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kapolres Sleman Dicopot Buntut Suami Korban Jambret jadi Tersangka, Polri Janji Objektif
Diketahui, peristiwa yang membuat Hogi ditetapkan sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia lantas mengejar dan memepet kendaraan penjambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Editor: Rizky Agustian