Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri: 1.918 Tersangka Judi Online Ditangkap selama 2024, Pemain hingga Bandar

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:16:00 WIB
Kapolri: 1.918 Tersangka Judi Online Ditangkap selama 2024, Pemain hingga Bandar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online ditangkap sepanjang 2024. Mereka berperan sebagai pemain hingga bandar judi.

"1.918 tersangka, yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit dalam rilis akhir tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Para tersangka itu terlibat dalam 1.611 perkara judi online yang ditangani Polri.

Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang diharapkan dapat memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap para pelaku," kata Kapolri.

Dalam perkara ini, Polri menyita berbagai aset sebagai barang bukti. Mulai dari tanah hingga kendaraan mewah.

Selain itu, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut