Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri: Beda Kritik Vs Pencemaran Nama Baik, Simak "iNews Sore" Live Selasa Pukul 15.45 Ini

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:52:00 WIB
Kapolri: Beda Kritik Vs Pencemaran Nama Baik, Simak
Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE menjadi sajian utama iNews Sore, Selasa (23/2/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah memperbaiki penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terus bergulir. Selain mendapat berbagai dukungan dari berbagai kalangan, yang terbaru adalah Surat Edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE. 

Ada 11 poin yang diinstruksikan dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya adalah tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu ditahan. "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak ditahan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut memerintahkan penyidik agar tegas dalam membedakan kritik, masukan, hoaks, atapun pencemaran nama baik. Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memerintahkan agar jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan tersangkut kasus ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut