Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri dan Ketum PSSI Ungkap Dugaan Kecurangan Perangkat Pertandingan Sepak Bola Jelang Liga 1 Bergulir

Senin, 26 Juni 2023 - 10:44:00 WIB
Kapolri dan Ketum PSSI Ungkap Dugaan Kecurangan Perangkat Pertandingan Sepak Bola Jelang Liga 1 Bergulir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). Sigit mengungkapkan Polri bersama PSSI menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepak bola Indonesia. 

Oleh sebab itu, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan kecurangan itu. Apalagi Liga 1 musim kompetisi 2023/2024 bakal bergulir 1 Juli 2023.

"Tentunya kami telah membentuk Satgas Antimafia Bola di bulan Maret 2023. Apalagi kita akan menghadapi kompetisi yang akan dimulai bulan Juli nanti oleh Ketum PSSI. Kita temukan, sekali lagi kita temukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pertandingan," kata Sigit. 

Menurut Sigit, Satgas Antimafia Bola sedang melakukan penyelidikan terkait dengan munculnya indikasi kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia. 

"Saya tidak perlu sebutkan siapa perangkat pertandingan itu siapa tapi dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Antimafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan," ujar Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut