Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pelantikan Kapolri dan Reshuffle Kabinet, Jajaran Menteri Hingga Listyo Sigit Tiba di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri: Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Kamis, 09 November 2017 - 16:13:00 WIB
Kapolri: Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum berstatus tersangka. (Foto:iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, belum berstatus tersangka.  Mabes Polri sedang mendalami lagi terbitnya  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap mereka.

”Belum tersangka meskipun SPDP telah dikimkan ke Kejaksaan,” kata Kapolri di Jakarta, Kamis (9/11/2017).  Tito mengaku telah memanggil penyidik Bareskrim Polri untuk menjelaskan perihal tersebut.  

Berdasarkan keterangan penyidik diketahui bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan Singarumbun, advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates pada 9 Oktober 2017.

Sandy menuduh dua pimpinan KPK telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diterbitkan pada 2 Oktober 2017. Novanto diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Atas laporan itu penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, barang bukti, termasuk saksi ahli. Bareskrim kemudian menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK sebelumnya menegaskan siap menghadapi laporan itu. Yang jelas, dalam SPDP tersebut tidak jelas apa sebenarnya objek yang dipersoalkan.

Tito menegaskan, sebagai langkah lanjutkan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lain, baik dari pelapor maupun terlapor (Agus dan Saut). Sejauh ini penyidik telah memeriksa enam saksi, lima saksi ahli dan saksi pelapor.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut