Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Idham Azis Sebut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Melanggar Hukum

Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:51:00 WIB
Kapolri Idham Azis Sebut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Melanggar Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu pelaku pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri saat meninjau pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020). Kapolri meminta jajaran kepolisian tak segan menindak tegas.

"Aturan hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Hukum tak bisa dilakukan dengan bujuk rayu," kata Kapolri.

Selain diproses hukum, orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah covid-19 harus diperiksa kesehatannya. Untuk itu kepolisian akan bekerja dengan fasilitas kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

"Mereka harus secepatnya diperiksa agar tidak menularkan ke orang lain," ucapnya.

Pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 dengan berbagai status terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kejadian itu antara lain terjadi di Makassar, Surabaya, dan terakhir di Bekasi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut