Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Ini Isi Instruksinya
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram, Awasi Dinamika Politik Jelang Pilkada 2020

Senin, 22 Juni 2020 - 23:45:00 WIB
Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram, Awasi Dinamika Politik Jelang Pilkada 2020
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Merespond hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor 307.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan surat tersebut ditangani oleh Kapolri pada 16 Juni 2020. Ada tiga arahan Kapolri terkait dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020.

"Pertama, para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring, dan update dinamika politik pasca keluarnya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Poin kedua, Kapolri memerintahkan Kasatwil proaktif berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada 2020 dan pihak terkait lainnya. Kemudian pada poin ketiga, Kasatwil diperintahkan segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Sebelumnya, KPU memastikan Pilkada Serentak 2020 yang digelar 9 Desember 2020 tetap dilakukan secara langsung dan tidak online. Dia mengatakan, pemungutan suara dengan datang langsung ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

"Kalau pemungutan suaranya masih tetap offline karena itu sudah diatur di dalam UU. Jadi dalam UU 10 Tahun 2016 tidak ada pasal yang dibatalkan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman dalam webminar yang digelar iNews Portal bertajuk "Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi", Selasa (16/6/2020).

Arief kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, tepatnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, dalam Perppu tersebut hanya mengatur dua hal dan tidak mengubah cara pemungutan suara.

"Pertama, terkait dengan waktu, yakni dari September 2020 menjadi Desember 2020. Atau kalau memang belum bisa dilakukan dapat dijadwalkan ulang," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut