Kapolri Instruksikan Polisi yang Lakukan Kekerasan Berlebihan Dihukum Tegas
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat. Dia pun meminta jajaran kepolisian menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menjalankan tugasnya.
Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021 tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak kembali terulang. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi adanya penerbitan surat telegram tersebut.
"Benar (adanya TR)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Telegram itu diterbitkan menyusul setidaknya ada tiga peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian sehingga menjadi sorotan masyarakat. Pertama kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan seorang pedagang.
Kedua, adanya peristiwa anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Adapun instruksi lengkap Kapolri terkait pencegahan tersebut sebagai berikut:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Editor: Rizal Bomantama