Kapolri Instruksikan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda: Supaya Suasana Tetap Kondusif
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Alasannya untuk menjaga suasana Pemilu 2024 tetap kondusif.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan terkait adanya surat telegram tersebut.
"Memang sudah ada petunjuk melalui ST tersebut dalam rangka menjaga suasana kondusif untuk kegiatan pemilu ini, untuk kita tunda dulu," kata Sandi usai acara penanaman mangrove dalam rangka HUT ke-72 Divhumas Polri di Taman Wisata Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Sandi menegaskan hal itu dilakukan agar tidak ada pihak tertentu yang mempengaruhi proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.
KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Sehingga tidak memengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," katanya.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama