Kapolri Janji Longgarkan Pembatasan jika Kasus Covid-19 Turun
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengendurkan pembatasan kegiatan masyarakat jika kasus covid-19 turun. Dia mengatakan hal itu akan dilakukan secara perlahan hingga kegiatan masyarakat bisa normal kembali.
Oleh sebab itu, Kapolri berharap masyarakat saat ini bisa disiplin dan menaati aturan PPKM darurat. Harapannya kasus covid-19 bisa turun seiring dengan berkurangnya mobilitas masyarakat.
"Perlahan-lahan kegiatan ini akan kami kendurkan. Sehingga masyarakat bisa kembali aktivitas," kata Sigit, Jumat (16/7/2021).
Menurut Sigit, pembatasan melalui pos-pos penyekatan seperti sekarang ini memang tidak membuat nyaman semua elemen. Namun, hal itu merupakan upaya untuk menekan laju penularan virus corona.
"Sekali lagi apa yang kami lakukan pasti membuat masyarakat tidak nyaman, tapi ini semua kami lakukan untuk menjaga keselamtan masyarakat agar tidak terpapar dengan laju pertumbuhan covid-19 yang sangat tinggi," ujar Sigit.
Sigit menyebut PPKM darurat di sejumlah daerah berhasil menekan mobilitas masyarakat. Di antaranya penyekatan di Tol Pasteur, Jawa Barat. Dia menyebut mobilitas di sana mengalami penurunan di pekan pertama dan kedua PPKM Darurat.
"Dilaporkan tadi bahwa terjadi penurunan terkait mobilitas masyarakat yang melintas dari Pasteur minggu pertama turun kurang lebih 23 persen dan minggu kedua kurang lebih 20 persen," ucap Sigit.
Dengan adanya penurunan mobilitas itu, Sigit menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat karena telah menaati dan memahami penerapan PPKM Darurat.
"Sekali lagi saya terima kasih kepada masyarakat terkait pemahaman dan kepatuhannya terhadap peraturan PPKM Darurat di mana angkanya terus berkurang mohon untuk dipertahankan," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Menurut Sigit, penurunan mobilitas juga dikarenakan faktor masyarakat saat ini telah memahami ketentuan soal kritikal, esensial, dan nonesensial. Sehingga, dalam perjalanannya sudah tidak adalagi polemik terkait dengan penyekatan tersebut.
Editor: Rizal Bomantama