Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 48.121 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Perintahkan Perpanjang Operasi Ketupat 2020

Selasa, 26 Mei 2020 - 17:36:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Perintahkan Perpanjang Operasi Ketupat 2020
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk memperpanjang masa Operasi Ketupat 2020. Dia memerintahkan agar ada perpanjangan Operasi Ketupat hingga 7 hari ke depan.

"Operasi Ketupat ini akan berakhir sampai tanggal 30 tapi saya perintahkan ke Asops dan Kakorlantas untuk lanjutkan selama 7 hari sampai tanggal 7 (Juni)," katanya di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini mengatakan Operasi Ketupat saat ini akan lebih ditingkatkan lagi. Idham ingin memastikan situasi aman setelah operasi ini selesai.

"Dengan operasi rutin yang ditingkatkan sehingga kita yakinkan benar-benar setelah tanggal 7 itu semua situasi sudah normal," ujarnya.

Polri, Idham mengaku, sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas sebelum memutuskan memperpanjang masa Operasi Ketupat. Rencananya operasi ketupat akan berakhir Sabtu, 30 Mei 2020.

Idham mengungkapkan alasan dirinya memperpanjang operasi itu. Dia menuturkan, karena melihat kondisi di lapangan saat ini dan masih terjadinya penumpukan di lapangan adanya arus balik sehingga operasi ketupat kembali dilanjutkan.

"Operasi ini kita lanjutkan, kita tingkatkan. Itu saja sebenarnya pertimbangannya, syukur-syukur kalau nanti sampai di tanggal 30 nanti semuanya sudah kembali landai dan normal," kata Idham.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut