Kapolri Jenderal Suyudi: Pihak Asing hingga Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Polri kini mendalami dugaan tersebut dalam penyidikan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
Kapolri menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dia menegaskan, penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan. Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ujar Kapolri, Senin (19/10/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak dari negara tetangga, Suyudi membenarkan hal tersebut. Namun, dia belum mengungkap negara asal maupun identitas pihak yang sedang didalami penyidik.
“Iya ada negara tetangga. Oke terima kasih,” katanya.
Suyudi juga belum menjelaskan bentuk dugaan keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk apakah ada pemilik perusahaan yang terkait. Dia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan berkembang.
“Nanti akan disampaikan,” katanya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Kapolri.
Dia mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Kapolri menambahkan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan hukum. Penyidik juga akan mendalami tanggung jawab pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.
“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw