Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Supiori Papua
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Jenderal Tito Karnavian Akan Berkantor di Papua hingga 10 Hari

Senin, 02 September 2019 - 12:58:00 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Akan Berkantor di Papua hingga 10 Hari
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan berangkat Papua pada Senin (2/9/2019) sore. Keduanya juga akan berkantor di Papua.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dapat memastikan berapa lama berkantor di wilayah timur Indonesia itu. Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian kemungkinan 10 hari.

"Mungkin 4-10 hari di situ, sangat tergantung situasi dan kondisi Papua dan seluruh wilayah Indonesia karena tanggung jawab bapak Kapolri dan TNI sesuai regulasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan berangkat pada pukul 16.00 WIB. Keduanya akan melakukan dialog dengan tokoh yang dianggap penting masyarakat untuk menjamin keadaan.

"Tujuannya untuk menjamin keamanan agar situasi kembali sangat kondusif, walau saat ini relatif kondusif. Jadi masyarakat Papua dan Papua Barat bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala," tuturnya.

Selain itu Iqbal menambahkan, kedua orang petinggi keamanan negara tersebut juga akan meninjau pelaksanaan proses penegakan hukum. Saat ini sebanyak 6.000 pasukan gabungan TNI-Polri diperbantukan untuk menjaga wilayah di Papua dan Papua Barat. Mereka disebar di beberapa titik di antaranya Jayapura, Nabire, Paniai, Deiyai, Manokwari, Sorong dan Fakfak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Perintah larangan tersebut untuk mencegah aksi anarkistis.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat, maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," katanya.

Atas intruksi Kapolri tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019 dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.

Maklumat Polda Papua

Ada enam poin Maklumat Kapolda Papua yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berikut isi enam maklumat selengkapnya:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, wajib untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum, dan menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIT.

4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi, hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut