Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hogi Minaya jadi Tersangka usai Kejar Jambret, DPR Panggil Kapolres Sleman
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:58:00 WIB
Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus pria bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret di Sleman, Yogyakarta bakal diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Dia menerima laporan dari Kapolda DIY yang menyatakan penyelesaian perkara mengedepankan RJ. 

"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026). 

Diketahui, Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga terjatuh dan tewas. Peristiwa ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan bela diri dan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut bagi orang lain. 

Insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengemudikan mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas istrinya.

Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut