Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Turnamen Basket MNC Group Jadi Magnet Solidaritas Antarunit Bisnis
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Minta Dibuatkan UU Perlindungan Penegak Hukum

Kamis, 19 Juli 2018 - 18:01:00 WIB
Kapolri Minta Dibuatkan UU Perlindungan Penegak Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar rapat kerja. Dalam rapat itu Tito meminta dibuatkan undang-undang perlindungan terhadap penegak hukum.

Tito mengatakan, selama ini banyak anggotanya menjadi korban dalam mengatasi sejumlah teror di Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu berkaca pada negara maju dalam melindungi penegak hukumnya.

"Di negara lain yang maju, ada undang-undang itu, di mana undang-undang ini dalam perlindungan yang diberikan kepada penegak hukum," ujar Tito, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, (19/7/2018).

Dia menuturkan, dalam undang-undang tersebut perlu diatur ancaman hukum lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap penegak hukum. Selain itu perlu diatur pemberian pengawalan kepada penegak hukum yang memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.

"Mohon bisa dipikirkan bersama untuk dibuat undang-undang khusus perlindungan bagi penegak hukum," katanya.

Dalam undang-undang tersebut juga perlu diatur mengenai rumah tahanan (rutan) khusus bagi penegak hukum. Jika penegak hukum di tempatkan di lembaga pemasyarakat (lapas) bersama pelaku kejahatan lainnya bisa menjadi sasaran balas dendam bagi tahanan yang pernah ditangkap.

"Sudah banyak kejadian penegak hukum yang digabungkan dan ditahan sama-sama kemudian jadi sasaran balas dendam," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut