JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Bareskrim Polri sudah mengusut kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik sudah memeriksa Panji Gumilang.
"Saya kira Bareskrim saat ini sedang laksanakan penyelidikan," kata Sigit kepada awak media di Medan, Rabu (5/7/2023).
Turki Bantu Bebaskan 200 Warga Sipil yang Terjebak di Terowongan Gaza
Sigit menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman. Ia meminta kepada masyarakat untuk menanti hasil dari proses hukum tersebut.
"Kita tunggu saja hasilnya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Viral Brimob Minta Mutasi ke Kapolri usai 13 Tahun Terpisah dari Istri, Langsung Dikabulkan
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku