Kapolri Perintahkan Kapolda Papua Barat Keluarkan Maklumat Larangan Demonstrasi
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Perintah larangan tersebut untuk mencegah aksi anarkistis.
Dia mengingatkan kembali demonstrasi yang belum lama ini berujung kericuhan. Mulai dari 21-22 Mei di Jakarta, Manokwari Papua Barat dan Jayapura Papua. Demonstrasi tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Dalam rangka pencegahan, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat melarang demonstrasi yang potensi anarkistis," ujar Tito usai menghadiri acara HUT ke-71 Polwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Dia mengingatkan, polisi tidak segan untuk menindak oknum provokator kerusuhan. Menurutnya, situasi di Papua dan Papua Barat saat ini lebih kondusif.
Kepala daerah, pangdam, hingga kapolda setempat telah melakukan upaya dialogis dengan masyarakat dan paguyuban di Papua dan Papua Barat. "Penyampaian pendapat bukan berarti anarkistis, itu enggak bisa ditolerir," ucapnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini personel gabungan TNI dan Polri tetap berjaga di lokasi untuk menjamin keamanan. "Kita tetap menggelar pasukan di sana sampai dengan situasi aman, masyarakat merasa terjamin keamanannya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi