Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri soal Desakan Mundur: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:36:00 WIB
Kapolri soal Desakan Mundur: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan tertinggi Polri. Dia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri menyatakan, sebagai prajurit dirinya siap dengan segala keputusan Presiden.

"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," katanya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8/2025).

Diketahui, salah satu desakan Kapolri mundur datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menyayangkan tindakan represif aparat dalam menanggapi demonstrasi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri menegaskan proses hukum tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah itu telah dia sampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Divpropam diminta menangani kasus ini secara maraton sehingga perkembangan kasus bisa segera diinformasikan kepada masyarakat luas.

“Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolri juga memerintahkan sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, dia tidak menutup kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan ke jalur pidana.

“Kemarin Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” lanjutnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut