Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebut gugatan itu merupakan hak Firli.
"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang yang mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," kata Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dia meminta para penyidik siap mempertanggungjawabkan penetapan tersangka Firli dalam sidang praperadilan tersebut.
"Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," katanya.
Panglima TNI dan Kapolri Teken Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024
Dia pun menyerahkan bukti-bukti penetapan Firli sebagai tersangka kepada hakim untuk diuji di sidang praperadilan.
"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata Listyo.
Kapolri Beri Kesempatan Adik Bharatu Bonifasius yang Gugur saat Kontak Tembak dengan KKB Jadi Polisi
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli pun mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
Panglima TNI Agus dan Kapolri Sigit Ternyata Seangkatan, Bintang Terang Akmil-Akpol 91
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.
Kapolri Atensi Kasus Dugaan KDRT Dokter Qory yang Hamil 6 Bulan
Dalam petitumnya, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Editor: Rizky Agustian