JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengusutan beberapa kasus tindak pidana yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diperlukan kecermatan bukan kecepatan. Pengumpulan alat bukti sangat penting untuk pemberkasan agar dinyatakan lengkap.
"Saya kira ini bukan masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itu kan butuh kecermatan bukan kecepatan, yang jelas semuanya berjalan," kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Kehidupan Kristen di China: Regulasi Ketat Batasi Kegiatan Amal Gereja
Sigit menjelaskan, tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Tahapan penyidikan sedang berjalan proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti, alat bukti sesuai diatur KUHAP. Ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya harus kita dalami satu per satu. Namun demikian tentunya semuanya berprogres," ujar Sigit.
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Ini Sensasi Saja
Setelah sesuai dengan KUHAP yang berlaku, Sigit memastikan bakal segera menentukan status hukum dari Panji Gumilang.
"Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ucap Sigit.
Respons Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun: Kita Layani, Itu Urusan Kecil
Di sisi lain, Sigit memastikan, pihak kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang.
"Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya," tambah Sigit.
Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Yayasan Al Zaytun Pekan Depan
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Editor: Faieq Hidayat